Aturan Benih Bening Lobster Ditetapkan KKP, Harga Patokan Terendah Rp8.500 per Ekor di Nelayan

Aturan Benih Bening Lobster Ditetapkan KKP, Harga Patokan Terendah Rp8.500 per Ekor di Nelayan

Aturan Benih Bening Lobster Ditetapkan KKP, Harga Patokan Terendah Rp8.500 per Ekor di Nelayan--ilustrasi

Aturan Benih Bening Lobster Ditetapkan KKP, Harga Patokan Terendah Rp8.500 per Ekor di Nelayan

RADARKAUR.CO.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster (puerulus) di Nelayan.

Lewat keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 24 tahun 2024 itu, KKP sedang menampung aspirasi masyarakat nelayan Bening Bening Lobster atau Benur.

Ditetapkan bahwa Harga patokan terendah di nelayan adalah Rp8.500 per ekor.

BACA JUGA:Nasib 24 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi, Terbukti Palsukan Visa Haji, Wapres Ma'ruf Amin Bilang Begini!

BACA JUGA:Potongan Tapera 3 Persen Bebani Pegawai, Berikut Daftar Potongan Gaji Pekerja di Indonesia

Kepala Biro Hukum KKP Effin Martiana dilansir dari antara mengatakan bahwa aturan yang sudah ditetapkan itu masih dalam masa tahap konsultasi publik.

Sehingga selama tahap konsultasi publik ini, KKP menampung seluruh masukan terkait Harga patokan terendah benur atau benih being lobster di tingkat nelayan.

"Hasil survey lapangan dan kajian akademis, maka KKP memutuskan Harga terendah sementara ini Rp8.500 per ekor," terangnya.

Disampaikannya patokan Harga terendah itu dengan telah mempertimbangkan berbagai hal. Seperti biaya variable produksi, biaya tetap hingga margin keuntungan.

BACA JUGA:Sukses! Telkom Indonesia dan Game Developer Malang Gelar Playtest, 12 Game Indie Raih Antusiasme Tinggi

BACA JUGA:Viral! Insiden Pria Kabur Tanpa Membayar Kebab Turki Baba Rafi di Kediri, Respon Pemilik Mengagetkan!

Selain itu, dari keputusan Menteri itu juga disampaikan bahwa akan dilakukan evaluasi Harga paling sedikit satu kali dalam 6 bulan, atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk mengatur Harga patokan terendah bagi komoditas benur. Sehingga memberikan jaminan Harga bagi nelayan agar tidak rugi saat menjual benur hasil tangkapannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: